Bertemu Wapres Gibran, IKPI Usulkan 3 Regulasi Strategis Berantas Korupsi

Wahab Firmansyah
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld saat bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong penguatan regulasi strategis sebagai langkah sistemik dalam mencegah praktik korupsi dan transaksi ilegal di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, saat audiensi Pengurus Pusat IKPI dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, IKPI menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta penyimpangan keuangan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap individu.

IKPI menilai diperlukan pendekatan sistemik melalui penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor. “Kami pengurus pusat IKPI menyampaikan pandangan bahwa pencegahan praktik-praktik penyimpangan memerlukan pendekatan sistemik dan melibatkan banyak pihak, tidak hanya pendekatan hukum terhadap individu. Kami juga mendorong penguatan regulasi melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang bersifat strategis,” ujar Vaudy.

Momentum ini dinilai penting menyusul sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi belakangan ini, di mana ditemukan uang tunai dalam jumlah besar.

Salah satu usulan utama IKPI adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah DPR RI.

Menurut Vaudy, regulasi ini penting untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam nominal besar sehingga aliran dana lebih mudah terlacak melalui sistem keuangan formal.

“Karena kita melihat dalam OTT kemarin terdapat uang tunai dalam jumlah besar, maka kami mengusulkan perlunya pembahasan bahkan pengesahan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal. Ini sudah masuk Prolegnas jangka menengah DPR RI,” tegasnya.

Dengan adanya pembatasan transaksi uang tunai, pengawasan terhadap potensi transaksi ilegal diharapkan semakin optimal.

Selain itu, IKPI juga mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Redenominasi Rupiah. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar penyederhanaan nominal mata uang, melainkan bagian dari modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Redenominasi dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong masyarakat semakin mengandalkan transaksi non tunai sehingga tercatat dalam sistem,” jelas Vaudy.

Menurut IKPI, penguatan sistem pembayaran non tunai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peredaran uang.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network