Dugaan Korupsi Rp20 Miliar, Mantan Setwan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

Wahab Firmansyah
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi 2022–2024 dengan kerugian negara Rp20 miliar. Foto/Kejati Jabar

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejati Jawa Barat menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022-2024. Kedua tersangka yakni, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS dan mantan Wakil Ketua DPRD berinisial S. 

Dikutip dari laman resmi Kejati Jawa Barat pada Kamis (11/12/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap RAS dan S. 

Keduanya terlibat dugana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. RAS saat itu merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 dan sekarang ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. 

Selanjut tersangka S yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024. Tersangka RAS ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari ke depan mulai dari 9-28 Desember 2025.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network