Dugaan Korupsi Rp20 Miliar, Mantan Setwan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

Wahab Firmansyah
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi 2022–2024 dengan kerugian negara Rp20 miliar. Foto/Kejati Jabar

Sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar. Kedua tersangka  diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.
 



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network