JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (16/12/2025). Sidang perdana tersebut rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, menjelang persidangan, Nadiem dikabarkan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Menyikapi kondisi tersebut, pihak pengadilan menyatakan majelis hakim akan menentukan langkah setelah mendengar laporan resmi di persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengatakan majelis hakim akan lebih dahulu mendengarkan keterangan dari jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum terdakwa sebelum mengambil keputusan.
“Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan,” kata Firman, Selasa (16/12/2025).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
