get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs, Dalami Korupsi MBG

Nadiem Makarim Divonis Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini, Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:39 WIB
header img
Nadiem Makarim akan divonis kasus korupsi laptop Chromebook pada hari ini. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Nadiem Makarim divonis kasus korupsi laptop Chromebook pada hari ini, di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut pada Selasa (30/6/2026). 

Pada sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Firman Akbar mengingatkan kapasitas ruang sidang terbatas. Oleh karena itu, PN Jakpus mengimbau agar seluruh pengunjung termasuk wartawan untuk datang lebih pagi.

"Tetap datang pagian, jangan mepet. Karena akan ada penataan ruangan dan pengaturan sirkulasi pengunjung. Setidaknya pukul 08.00 WIB sudah di lokasi,” ujar Akbar, dikutip Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, kapasitas ruangan diprioritaskan untuk keluarga terdakwa, media massa dan pengunjung lain. 

“Bagi yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menonton videotron di lobi. Kami harap semua berjalan lancar dan tertib,” ujar Firman.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem pada Selasa (23/6/2026).

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut