JAKARTA, iNewsBekasi.id - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbbas tak gentar menghadapi gugatan Panji Gumilang dengan tuntutan Rp1 triliun. Anwar Abbas akan balik menuntut Panji Gumilang Rp2 triliun.
Saat ini gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, sedang berlangsung di sidang perdana untuk mengecek legal standing atau kedudukan hukum.
Pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi seluruh proses persidangan. "Kami telah memberikan jawaban lengkap atas tuduhan Panji Gumilang," kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7/2023).
"Ia juga menambahkan, "Ketika tahap eksepsi dan jawaban tiba, kami akan melakukan gugatan balik."
Ihsan menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan gugatan balik terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun dengan nilai sebesar Rp2 triliun. "Kami akan mengajukan gugatan balik dengan klaim materiil setengah miliar rupiah dan klaim inmateriil sebesar Rp2 triliun," ucapnya.
Ihsan menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena Panji Gumilang telah memindahkan perhatian negara dari permasalahan yang sebenarnya dan menyalahkan MUI. "Tindakan ini telah menggeser fokus perhatian dari masalah-masalah yang seharusnya menjadi sorotan negara dan dialihkan ke lembaga lain yang pada dasarnya tidak terlibat dalam permasalahan tersebut," paparnya.
Sebelumnya, Anwar Abbas telah memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023). Panggilan tersebut terkait dengan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis, 6 Juli 2023, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Anwar menyatakan kehadirannya sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara yang patuh pada hukum, ia siap menghadapi seluruh proses persidangan. "Saya siap menghadapi konsekuensi apapun yang terjadi di pengadilan," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/2023).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait