BEKASI, iNewsBekasi.id - Seorang remaja berinisial (RP) yang jadi korban pembacokan sampai tewas di kawasan Jalan Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawulumbu, Kota Bekasi rupanya korban tawuran. Polisi langsung sigap bergerak mengangkap 17 remaja yang terlibat itu.
"Kami gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi kota telah mengamankan sebanyak 17 orang," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Belasan remaja di bawah umur yang diduga terlibat tawuran ini belum satupun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing remaja tersebut.
"Belum (tersangka), kita masih pilih terus, masih ada kesempatan 1x24 jam, karena diamankannya itu kan beragam (waktunya)," ujarnya.
Mereka kini menjalani pemeriksaan di kepolisian terancam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila terbukti terlibat. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," tutup Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk tawuran. Totalnya ialah lima celurit bergagang kayu, satu celurit tanpa gahang, satu bilah pedang dan satu unit stick golf.
Sebelumnya, Dua pria diduga menjadi korban pembacokan di kawasan, Rawalumbu, Kota Bekasi. Perisitwa itu terjadi pada Senin (24/7/2023) malam.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait