JAKARTA, iNewsBekasi.id - PT Hitakara meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang tak lazim
Permintaan PT Hitakara sendiri dilakukan melalui surat yang dikirim oleh Tim Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi S.H dan Henry Lim.S.H.
Surat untuk presiden Jokowi sendiri bernomor ref.no.015/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 yang dikirim pada tanggal 28 Juli 2023. Sementara surat untuk Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dan Menkopolhukam Mahfud MD masing-masing bernomor Ref.no.017/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 serta Ref.no.016 /SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 pada tanggal 28 Juli 2023.
“Melalui surat ini menghadap kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara nomor:63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY,” bunyi surat dari tim kuasa hukum PT Hitakara, Jumat,(28/7/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait