JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DInas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, akan memberlakukan sanksi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, telah membahas rencana penerapan tilang tersebut bersama pihak kepolisian.
“Makanya kita kemarin sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ujar Asep kepada wartawan, seperti dilansir dari IDX Channel, Rabu (2/8/2023).
Asep menjelaskan, sejauh ini DLH hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Selain itu, Asep menilai, dengan adanya penerapan tilang masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi.
“Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep belum merincikan terkait waktu penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi. Akan tetapi, dia menyebut, hal tersebut bakal dilakukan secepatnya.
“Mudah-mudahan dalam sebulan, dua bulan ini lah (lakukan tilang uji emisi),” tukasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait