JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hukum memelihara anjing bagi umat Islam bisa disimak dalam artikel ini. Sebagaimana diketahui, anjing adalah salah satu hewan yang banyak dipelihara orang-orang.
Jenis sampai ukuran anjing beraneka ragam. Hewan ini pun tampak menggemaskan lantaran sifatnya yang penurut dan bisa jadi penjaga.
Lalu, bagaimana hukum memelihara anjing untuk umat Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari Okezone, Muslim dilarang memelihara anjing. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Ada yang tegas mengharamkan, sebagian memperbolehkannya dengan syarat.
Dalam salah satu hadits riwayat Imam Muslim menyebutkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.
"Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'."
Kemudian menurut Imam Syafi'i, haram hukumnya jika seorang Muslim sengaja memelihara anjing tanpa ada hajat atau keperluan secara darurat.
Misalnya untuk menjaga pemeliharanya dari kejahatan, karena sifat dasar hewan satu ini adalah pelindung. Seperti dijelaskan Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj:
"Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua –ini lebih shahih– membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu."
Sementara Imam Malik menyatakan membolehkan memelihara anjing asal untuk tujuan tertentu, sebagaimana keterangan dari Ibnu Abdil Barr:
"Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya."
Allahu a'lam.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait