JAKARTA, iNewsBekasi.id - Seorang pria AJ (21) diringkus Mapolres OKU lantaran melakukan penganiayaan kepada pacarnya AK (18). Di mana korban mengalami lebam pada bagian mata.
Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 14.30 di salah satu tempat kost di Batu Raja. Usai kejadian tersangka sempat menghilang 2 hari ketika mengetahui pacarnya melapor ke polisi.
Kronologis kejadian tersebut berawal dari korban mengecek HP milik tersangka AJ pacarnya. Lalu korban menuduh tersangka AJ memiliki wanita lain. Pada saat itu terjadilah cekcok mulut dan tarik menarik HP antara korban dan tersangka.
Dan pada saat tarik menarik korban didorong oleh AJ menggunakan tangan sehingga kaki korban terbentur di dipan kayu tempat tidur.
Lalu, korban melakukan perlawanan dengan kaki sebelah kiri untuk menendang terlapor ke arah tubuh bagian punggung belakang tersangka. Seusai itu tersangka membalas memukul AK di bagian mata sebanyak 3 kali menggunakan tangan kanan kemudian menampar korban sebanyak 1 kali di bagian bibir.
Setelah itu, tersangka memukul lengan kanan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan lengan kiri sebanyak 3.
“Tidak senang diperlakukan oleh pacarnya begitu, korban lalu melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak Polres OKU,” katanya, seperti dilansir dari Okezone.
Dan pada hari Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah kosan Lorong Komering Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu).
Selanjutnya tersangkat diamankan ke Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikenankan pasal 351 KUHP.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait