Polisi Tangkap Kuli Bangunan yang Rekam Anak di Bawah Umur saat Sedang Mandi

Indira Arri/Aditya Nur Kahfi
Polisi Tangkap Kuli Bangunan yang Rekam Anak di Bawah Umur saat Sedang Mandi Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNewsBekasi.id - Polres Denpasar menangkap seorang kuli bangunan pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Jumat (25/8/2023). Pelaku berinisial MR (20) ditangkap polisi di rumah bedeng di Jl Kertanegara Ubung. 

Dari keterangan polisi, pelaku kerap mengintip dan merekam korban saat mandi. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara 15 tahun, denda hingga Rp5 miliar.



Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update