JAKARTA, iNewsBekasi.id - Syarat dan daftar CPNS 2023 bakal dibahas dalam artikel ini. Informasi ini penting diketahui bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran CPNS 2023.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan membuka kembali rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pada September 2023. Sementara total kuota seleksi CPNS 2023 yang diusulkan capai 1.030.751. Namun, beberapa instansi tak mengusulkan formasi sampai terjadi pengurangan jumlah formasi jadi 572.496.
Sambil menunggu pengumuman yang diputuskan di September, para pelamar bisa mempesiapkan data-data yang diperlukan sebaik mungkin.
Syarat dan Daftar CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023 memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendaftar. Syarat itu pun antara lain usia, nilai sampai dokumen yang dibutuhkan. Berikut informasi lengkapnya.
1. Syarat Pendaftaran CPNS 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pendaftar minimal usia 18 tahun dan maksimal 25 tahun bagi pendaftar jenjang SMA/SMK./
- Tak pernah mendapatkan sanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
- Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Kepolisian, CPNS atau swasta.
- Bukan pengurus atau anggota partai politik.
- Tak pernah menggunakan narkoba.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan.
- Sehat rohani maupun jasmani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
2. Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan pendaftar sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta kelahiran.
- Pas foto.
- Surat pernyataan penempatan di mana pun.
- Melampirkan CV (Curriculum Vitae).
Sebagai informasi, syarat dokumen di atas bisa berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan formasi dan instansi pemrintah ketika mendaftar.
3. Cara Daftar CPNS 2023
Jika syarat dan dokumen sudah dilengkapi, berikut cara daftar CPNS 2023.
- Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan daftar untuk membuat akun SSCASN.
- Silakan lengkapi informasi yang diperlukan seperti NIK, Nomor KK, Nomor HP dan email aktif.
- Lakukan login lagi ke akun SSCASN yang sudah terdaftar.
- Lengkapi data diri serta unggah pas foto.
- Silakan pilih jenis seleksi CPNS yang hendak diikuti,
- Silakan memilih formasi tingkat pendidikan yang dibuka.
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ukuran dan format yang ditetapkan.
- Silakan cek kembali data yang telah dimasukkan lalu selesaikan pendaftaran.
- Langkah terakhir, lakukan cetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.
Formasi CPNS 2023
Dilansir dari laman resmi BKN, formasi ASN 2023 pada tahun ini dibuka 572.496 yang terbagi untuk CPNS dan PPPK. Adapun informasi rincinya sebagai berikut:
- CPNS: 28.903 orang
- PPPK: 543.593 orang
Formasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah Pusat:
- CPNS: 28.903 orang
- PPPK: 49.959 orang
- Total: 78.862 orang
Pemerintah Daerah:
- PPPK Guru: 296.084 orang.
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang.
- PPPK Teknis: 42.826 orang.
- Total: 493.634 orang.
Selain itu, pendaftaran CPNS dibuka berbagai jalur. Di mana jalur-jalur ini antara lain formasi umum, formasi cumlaude, formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dan formasi disabilitas.
Demikian informasi mengenai syarat dan daftar CPNS 2023. Semoga bermanfaat.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait