Ketentuan dan Tata Tertib SKD CPNS 2023, Wajib Diketahui!

Laury Kaniasti/Mg3
Ketentuan dan tata tertib SKD CPNS 2023 wajib diketahui para peserta. Sebelum berkompetisi, peserta diharapkan melakukan persiapan terlebih dahulu. Foto: Dok

BEKASI, INewsBekasi.id - Ketentuan dan tata tertib SKD CPNS 2023 wajib diketahui para peserta. Sebelum berkompetisi, peserta diharapkan melakukan persiapan terlebih dahulu dan memperhatikan seluruh peraturan yang diumumkan oleh penyelenggara SKD CPNS 2023. Peserta dapat mengeceknya secara langsung melalui laman sscasn.bkn.go.id. 

Ketentuan SKD CPNS 2023 

  1. Wajib Cetak Kartu Ujian

Peserta SKD CPNS 2023 dapat mencetak kartu ujian mereka di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Peserta wajib cetak kartu ujian yang nantinya akan informasi terkait jadwal lokasi dan ujian. 

Namun, BKN selalu menyarankan agar seluruh peserta verifikasi informasi yang dibagikan oleh masing-masing instansi pemerintah yang mereka tuju.

 

  1. Aturan Berpakaian 

Bagi peserta laki-laki diimbau untuk memakai kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam.

Bagi peserta perempuan memakai kemeja berwarna putih dan rok atau celana berwarna hitam. Bagi yang menggunakan jilbab diwajibakan memakai jilbab berwarna hitam. 

Sepatu yang dikenakan wajib sepatu formal warna hitam. Tetapi lebih baik verifikasi informasi ke instansi yang dituju.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network