Ketentuan dan Tata Tertib SKD CPNS 2023, Wajib Diketahui!

Laury Kaniasti/Mg3
Ketentuan dan tata tertib SKD CPNS 2023 wajib diketahui para peserta. Sebelum berkompetisi, peserta diharapkan melakukan persiapan terlebih dahulu. Foto: Dok
  1. Dokumen yang Wajib Dibawa 

Para peserta tes SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Ujian, KTP dan alat tulis. Apabila ada peserta SKD CPNS 2023 yang melakukannya di luar negeri wajib menyerahkan dokumen tambahan berupa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).

 

  1. Peraturan Waktu

Peserta tes SKD CPNS 2023 wajib datang sebelum ujian dimulai, minimal 1 jam sebelumnya. Karena peserta wajib mengikuti beberapa prosedur di lokasi ujian.

Tata Tertib SKD CPNS 2023 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 2 Tahun 2021, berikut tata tertib SKD CPNS:

  • Memakai pakaian rapih, sopan dan bersepatu
  • Tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal
  • Datang paling lambat 1 jam sebelumnya atau sesuai ketentuan masing-masing instansi. Karena peserta wajib mengikuti beberapa prosedur di lokasi ujian
  • Panitia akan memberikan kode registrasi pada peserta. Pemberian kode tersebut ditutup 5 menit sebelum tes dimulai
  • Peserta wajib sesuai dengan foto di kartu peserta
  • Dilarang membawa:
    • Buku atau catatan
    • Kalkulator, HP, kamera bentuk apapun dan smartwatch
    • Senjata api dan senjata tajam atau sejenisnya
    • Menggunakan PC selain untuk aplikasi CAT
  • Peserta dilarang:
    • Bicara atau bertanya dengan sesama peserta selama tes berlangsung
    • Menerima atau memberikan sesuatu dari/ke peserta lain tanpa izin panitia selama tes berlangsung
    • Keluar ruangan saat tes, kecuali dapat izin dari panitia
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang
    • Merokok dalam ruang
    • Peserta dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib, jika ujian sudah selesai
  • Peserta yang terlambat tidak dapat masuk dan mengikut tes, atau dinyatakan gugur
  • Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan dinyatakan gugur
  • Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian tidak diperkenankan ikut tes atau dinyatakan gugur
  • Peserta yang membawa barang atau melakukan aktivitas yang dilarang akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh panitia pelaksana BKN atau bahkan dibatalkan sebagai peserta seleksi

Itulah ketentuan dan tata tertib SKD CPNS 2023. Selamat menyiapkan diri untuk SKD CPNS!

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network