Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia, Berlaku 5 Tahun

Ikhsan Permana SP/Eka DIan Syahputra
Pembuatan Paspor TKI. Foto: MNC Media

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menggratiskan pembuatan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak ke luar negeri.

Soal hal itu, Dirjen Imigrasi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah.

Tak hanya itu, syarat untuk mengajukan permohonan paspor juga dipermudah, PMI tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk pembuatan paspor.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kebijakan itu pun adalah perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri,” ujar Silmy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (31/8/2023).

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network