Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia, Berlaku 5 Tahun

Ikhsan Permana SP/Eka DIan Syahputra
Pembuatan Paspor TKI. Foto: MNC Media

"Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor," imbuhnya.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit, sehingga pihak Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk PMI.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network