Melansir laman nu or id pada Kamis (20/1/2022) menyebutkan kesimpulan dari penjelasan tersebut adalah (1) Boleh menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis atau menimbulkan mudarat secara kesehatan; (2) Bagi laki-laki sebaiknya mencari cara yang dihalalkan syara’ supaya tetap dicintai istrinya.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
