OBAT kuat diminum suami untuk menambah vitalitas sebelum berhubungan badan dengan istri sudah banyak dilakukan. Namun bagaimana hukumnya meminum obat kuat apakah boleh atau dilarang?
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitabnya I’anatuth Thalibin menyebut hukum meminum obat kuat dengan tujuan supaya kuat dalam bersenggama dengan istri sunah selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis dan dengan tujuan yang baik seperti menjaga keluarga supaya tetap romantis serta mendapatkan keturunan.
Selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami untuk kian dicintai. Sedangkan suami dianjurkan melakukan ikhtiar supaya dicintai istrinya.
ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا، وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطئ مضار جدا.
Artinya: "Dan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memerhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya. Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar." (Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 3, halaman 316)
Melansir laman nu or id pada Kamis (20/1/2022) menyebutkan kesimpulan dari penjelasan tersebut adalah (1) Boleh menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis atau menimbulkan mudarat secara kesehatan; (2) Bagi laki-laki sebaiknya mencari cara yang dihalalkan syara’ supaya tetap dicintai istrinya.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta