JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara daftar subsidi LPG 3 Kg bisa disimak dalam artikel ini. Sebagaimana diketahui, uji coba pembelian gas LPG 3 Kilogram (kg) dengan KTP sudah dilakukan per Maret 2023. Langkah ini jadi upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) menyalurkan LPG 3kg supaya tepat sasaran.
Hal itu pun sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Di mana dikatakan konsumen LPG 3 kg wajib terdata by name by address. Sehingga masyarakat yang hendak membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar.
Lantas, bagaimana cara daftar subsidi LPG 3 kg? Yuk, simak artikel ini selengkapnya.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Adapun cara daftar subsidi LPG 3 kg bisa masyarakat lakukan dengan mendatangi langsung di pangkalan atau agen resmi gas LPG Pertamina dengan dengan membawa KTP.
Dilansir dari laman MyPertamina, sebelumnya konsumen perlu memastikan dirinya sudah terdaftar di database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Selanjutnya, konsumen bakal diminta untuk menunjukkan identitas diri seperti KTP dan nomor KK. Lalu, petugas akan mencocokkan identitas itu dengan database P3KE. Apabila datanya sesuai, konsumen dapat langsung membeli gas LPG 3 kg tersebut.
Namun, jika belum terdaftar, petugas pun akan membantunya dalam melakukan registrasi melalui website Subsidi Tepat PG Pangkalan. Mereka cukup mengikuti instruksi yang diberikan. Sesudahnya, konsumen bisa membeli tanpa repot menunggu hasil verifikasi.
Masyarakat hanya perlu satu NIK untuk melakukan pendaftaran LPG 3 kg. Artinya, cuma satu anggota keluarga yang mendaftar untuk bisa melakukan pembelian. Sementara pembelian-pembelian berikutnya, mereka cukup menginformasikan NIK tanpa perlu menunjukkan KTP.
Selain itu, pembelian LPG 3 kg bisa dilakukan di seluruh pangkalan, di dalam hingga luar domisili yang ada di KTP. Jumlah maksimal pembelian juga tak dibatasi, yang mana konsumen bisa membeli tabung LPG sesuai kebutuhannya.
Untuk sekarang, pembayaran hanya dapat dilakukan lewat metode tunai. Adapun subsidi LPG 3 kg ditujukan untuk empat golongan, yaitu rumah tangga prasejahtera, nelayan, petani, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk pembayaran, masyarakat hanya bisa membayar tunai.
Satu NIK bisa digunakan untuk empat kriteria penggunaan LPG 3 kg itu. Untuk pemilik UMKM, cara daftar LPG subsidi 3 kg bisa dilakukan dengan metode yang sama. Sebagai catatan, mereka harus menginformasikan jenis usaha mikro.
Demikian informasi mengenai cara daftar subsidi LPG 3 kg. Semoga bermanfaaat.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait