Imas menyimpulkan, "Setelah proses administrasi selesai, Pak Pj Wali Kota dapat segera menempati rumah dinas yang sudah disiapkan."
"Secara bersamaan, perjanjian kontrak juga telah disusun setelah dikordinasikan dan diajukan oleh Inspsektorat, Bagian Hukum, dan Bagian PBJ. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Rumah Dinas saat ini sudah ada dan disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi," tutupnya.
Penyediaan rumah jabatan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya beserta biaya pemeliharaannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait