Pj Wali Kota Bekasi Bakal Dapat Rumah Dinas di Villa Meutia Kirana

Jonathan Simanjuntak
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhammad, telah ditunjuk sebagai Penjabat, Pj Wali Kota Bekasi akan diberikan rumah dinas di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu. Foto: Dok

Imas menyimpulkan, "Setelah proses administrasi selesai, Pak Pj Wali Kota dapat segera menempati rumah dinas yang sudah disiapkan."

"Secara bersamaan, perjanjian kontrak juga telah disusun setelah dikordinasikan dan diajukan oleh Inspsektorat, Bagian Hukum, dan Bagian PBJ. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Rumah Dinas saat ini sudah ada dan disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi," tutupnya.

Penyediaan rumah jabatan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya beserta biaya pemeliharaannya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network