Ini Penjelasan kenapa Tape Halal sedangkan Bir Haram

Eka Dian Syahputra/Net Bekasi
Keharaman bir yang dikenal di masyarakat dunia sebagai minuman keras, karena dia termasuk kategori khamr (memabukkan). Foto: Pcwallart

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kenapa tape halal sedangkan Bir diharamkan? Simak penjelasan syariat seperti dijelaskan Ustaz Farid Nu'man Hasan.

Menurut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu, keharaman bir yang dikenal di masyarakat dunia sebagai minuman keras karena dia termasuk kategori khamr (memabukkan).

Men`urut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu, keharaman bir yang dikenal di masyarakat dunia sebagai minuman keras karena dia termasuk kategori khamr (memabukkan).

Hal ini berdasarkan Hadits Nabi yang begitu jelas:

كل مسكر خمر ، وكل خمر حرام

Artinya: "Semua yang bikin mabuk adalah khamr, dan semua khamr adalah haram." (HR Muslim)

Khamr memang sengaja dibuat untuk mabuk, baik yang mengandung alkohol atau tidak, apa pun merk-nya, dari mana pun asal muasal negeri produsennya.

Apabila seseorang minum khamr, sedikit atau banyak, baik khamr yang mengandung Alkohol atau tidak, maka itu haram baginya, terlebih termasuk dosa besar.

Rasulullah mengatakan jauhilah Ummul Khabaits (biangnya kejahatan, yaitu khamr). (HR Al-Baihaqi, Syu'abul Iman 5197. Imam an-Nasa'i 5666, dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'Anhu, shahih mawquf)

Allah Ta'ala mengabarkan khamr perbuatan kotor dan perbuatan setan. (QS Al-Maidah Ayat 90)

Rasulullah menuturkan semua khamr itu haram. Peminum khamr tidak diterima sholatnya 40 hari 40 malam. Di akhirat kelak dia akan diberi minuman dengan Thinatul Khabaal yaitu nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka. (HR At-Tirmidzi 1785, hasan)

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network