Dituntut 15 Tahun Penjara, Galumbang Menak Tak Ikut Nikmati Hasil Korupsi BTS Kominfo

Givar Rivana
Dituntut jaksa 15 Tahun Penjara, Galumbang Menak Tak Ikut Nikmati Hasil Korupsi BTS Kominfo. Foto saat persidangan di PN Jakarta Pusat. iNews.id/Givar R

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan hukuman penjara 15 tahun. Namun Jaksa menilai dalam salah satu pertimbangannya yang meringankan bahwa  Galumbang tak ikut menikmati hasil korupsi.

"Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2023.

Diketahui, pria kelahiran Tarutung, Sumatera Utara ini bahkan memiliki sederet prestasi dan capaian yang ciamik, terutama turut terlibat dalam sejumlah proyek strategis nasional di bidang telekomunikasi.

Galumbang sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha telekomunikasi sukses di Indonesia. Ia merupakan pendiri dengan jabatan terakhir sebagai salah satu Direktur Utama di salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Galumbang memulai karirnya di bidang telekomunikasi pada 1989 sebagai engineer di PT Telkom. Pada 1995, ia bergabung dengan PT Excelcomindo Pratama (XL) sebagai manager jaringan. Kemudian 5 tahun berikutnya atau pada 2000, ia mendirikan PT sendiri.

Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni layanan jasa telepon internasional dengan harga terjangkau di Indonesia. Gagasannya terpantik dari kebutuhan para TKI yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air.

Proyek yang membuat nama Galumbang menjadi dikenal di bidang Telekomunikasi ketika PT nya menjadi perusahaan Indonesia pertama yang memiliki kemampuan instalasi jaringan serat optik di Orchard Road, Singapura. 

Nama Galumbang semakin populer ketika ia mengerjakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur. Keduanya merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer di Indonesia.

Pemasangan kabel serat optik tersebut telah selesai dikerjakan pada 2019 dan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pada 2020, PT milik Galumbang merupakan joint operation mendapat kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan, pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota Semarang.

Pada 2023, Galumbang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, sehingga dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari PT miliknya. Pengunduran diri ini dilakukan setelah perusahaan yang didirikannya selama 23 tahun tersebut telah melakukan IPO pada tahun sebelumnya. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network