Bocah SD Bekasi Korban Bully hingga Kaki Diamputasi Meninggal, Wakepsek Masih Berani Sebut Bercanda?
Saat ini, polisi sudah menetapkan 1 pelaku dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) lantaran usianya masih di bawah umur. Pelaku beriniisal L (12).
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul . “Betul (satu anak ditetapkan ABH), ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Ia mengatakan, berkas perkara kasus perundungan terhadap Fatir telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
“Kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Fatir, Mila Ayu Dewata Sari, mengatakan pihak sekolah SDN 09 Jatimulya Bekasi pun harus diperiksa. Pasalnya pihak sekolah sempat menyampaikan bahwa bullying merupakan hal yang biasa dan cuma bercanda.
“Saya minta diusut tuntas supaya tidak ada Fatir-Fatir lagi di kemudian hari. Karena efeknya bukan hanya kehilangan kaki tapi juga kehilangan nyawa,” pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait