Tetapi, ketika keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.
"Total kerugian Rp 5,7 miliar. Koperasinya tidak terdaftar sudah dicek Kemenkumham. Tersangka berperan sebagai Kepala Koperasi sebagaimana di dokumen yang diserahkan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo mengatakan kerugian para korban relatif. Tertinggi, satu korban pernah menyetor Rp 100 juta.
"Kerugian korban bervariasi dengan diiming-imingi mendapatkan keuntungan 15-30 persen dalam jangka waktu 2 sampai 3 bulan. Keuntungan yang digunakan pelaku untuk menipu korban tidak masuk akal. Investor tertinggi Rp 100 juta," ucap Siswo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU RI No 10 tmTahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Nanti akan kita kejar dan ditelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka," pungkasnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait