MUI Sarankan Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur di Rumah Saat Omicron Mengganas

TIM MPI
MUI atau Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi. (Foto:Freepik/Ilustrasi)

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” pungkasnya. 

Sehingga pelaksanaan sholat berjamaah di masjid termasuk Sholat Jumat bisa tetap bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti diketahui, saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak, bahkan data harian kasus Covid-19 dalam sehari bertambah 17 ribu kasus.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network