BEKASI, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan, bakal memanggil
Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad beserta sejumlah Camat yang diduga melanggar netralitas ASN, termasuk pihak Bank BJB.
Hal ini, lantaran viralnya foto mereka memamerkan jersey nomor 2 yang dianggap mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 usai gelaran pertandingan sepak bola di Stadion Patriot Chandrabhaga, Jumat (29/12/2023) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti
dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait, baik itu Pj Wali Kota dan para Camat, serta pejabat Bank BJB selaku sponsor dari kegiatannya.
"Kita akan panggil Bank BJB dulu, karena dia selaku sponsor. Dan hal ini akan dilakukan secepatnya, karena di dalam Peraturan Bawaslu (Per Bawaslu) Nomor 7 kita punya waktu 14 hari untuk menangani laporan itu," kata Sodikin, Kamis (4/1/2024).
Sodikin menjelaskan, sejauh ini pihaknya pun sudah terima 2 pengaduan atau laporan yang sama terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Kota Bekasi yang menjadi dasar untuk Bawaslu menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Jadi, sudah ada 2 pengaduan atau laporan masyarakat terkait hal tersebut. Dan masih ada waktu satu hari sampai besok untuk kita melakukan kajian dari 2 laporan ini," ujarnya.
Bawaslu Kota Bekasi sudah menyimpulkan, bahwa dalam perkara ini setidaknya ada 13 orang yang dijadikan sebagai terlapor yang diduga melanggar netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
"Sesuai laporan yang masuk ada 13 terlapor, yang terdiri dari Pj Wali Kota Bekasi, Bank BJB (Kepala Cabang atau manajemennya) selaku penyelenggara kegiatan, serta ada 11 Camat. Tapi, nantinya akan kita klarifikasi dulu terlapornya. Yang jelas ini masih proses penyelidikan, proses klarifikasi," tandasnya.
Editor : M Hary Fauzan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.