Penangkapan kedua terduga teroris ini merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya pelaku pencurian yang dipancing melalui media sosial karena mengunggah motor curiannya di medsos.
Kini kedua terduga teroris dalam penahanan Polres Metro Bekasi Kabupaten dan kedua tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 480 KUHP sebagai penyimpan benda curian terancam pidana penjara empat tahun, sementara dua pelaku pencurian di bawah umur disangkakan dengan Pasal 363 pencurian dengan ancaman paling lama sembilan tahun.
Editor : Eka Dian Syahputra
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
