BEKASI, iNews.id- Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (29/1/2024) yang lalu.
Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, memperkarakan wanprestasi dalam perkara ini. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan izin kepada individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Keputusan ini menjadi dasar bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.
Gugatan Almas tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt dan dapat diakses melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Meskipun demikian, informasi terperinci mengenai jenis wanprestasi yang diakui oleh Almas dalam gugatannya terhadap Gibran belum tersedia di situs tersebut. Saat ini, status perkara tersebut masih dicatat sebagai 'Sidang Perdana'.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait