BEKASI, iNews.id- Polres Metro Bekasi menangkap 27 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan begal di Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu satu bulan.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan seperti begal dan curanmor. Apalagi, lanjut dia, aksi curanmor dan begal ini terbilang marak terjadi di Kabupaten Bekasi.
"Kita bakal sikat semua pelaku curanmor dan begal," tegas Saufi saat konfrensi pers pada Senin (5/2/2024).
Dia menuturkan, selama sebulan terakhir pihaknya mengungkap 22 laporan polisi di 29 TKP terkait kasus begal dan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
"Dari pengungkapan kasus ini kita tangkap dari 27 tersangka curanmor dan begal," tuturnya.
Adapun rinciannya, 21 tersangka pencurian sepeda motor, enam tersangka lain pelaku begal maupun kekerasan atau tawuran.
Dia meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada aksi curanmor maupun begal. Selain itu juga, warga diminta waspada dan selalu kunci ganda sepeda motornya.
Barang bukti diamankan, belasan kunci letter T, handphone, kunci kontak, senjata tajam, STNK, dan pelat nomor kendaraan.
Adapun pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian, pelaku begal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait