BEKASI, iNewsBekasi.id- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menolak hasil rekapitulasi penghitungan Pilpres 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III Tambun Selatan. PDiP enggan menandatangani hasil pleno yang dimenangkan paslon 02, Prabowo-Gibran dengan raihan 122.996 suara.
Sekretaris PAC Tambun Selatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Hamdan menilai proses rekapitulasi banyak kejanggalan yang terjadi.
"Kita menolak hasil pleno ini (Pilpres). Kita akan melaporkan ke DPC untuk ditindaklanjuti ke pusat," kata Hamdan kepada bekasi.iNews.id pada Jumat (23/2/2024).
Penolakan hasil pleno rekapitulasi Pilpres ini dilakukan karena dinilai pemilu tahun ini sangat brutal. Dimana, banyak sisa surat suara di setiap TPS yang keberadaannya diragukan.
"Cukup banyak temuan di Tambun Selatan. Surat suara itu hampir disemua desa ada sisa. Tadi kita ngambil sampel, surat suara sisa dicatat 40, tapi pas dibuka hanya ada 15," ujarnya.
Ketua PPK Tambun Selatan, Nova Prayoga menerangkan, hasil penghitungan rapat pleno rekapitulasi untuk surat suara Pilpres di Kecamatan Tambun Selatan dimenangkan paslon 02, Prabowo-Gibran dengan angka 122.996.
Kemudian disusul paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diangka 100.003. Dan diurutan ketiga di isi paslon 03, Ganjar-Mahfud MD dengan perolehan suara 31.628.
"Keunggulan hasil Pilpres di Tambun Selatan dimenangkan 02, dengan selisih 22.000 dengan paslon 01 diurutan kedua, dan paslon 03 berada diurutan terakhir (tiga)," terangnya.
Menurutnya, dalam proses pleno penghitungan Pilpres ini sebenarnya berjalan kondusif. Nova mengklaim, semua pihak baik saksi dari 01, 02, dan 03, dapat mengikuti proses dan menerima hasilnya.
"Dalam proses rekap saya melibatkan PPS, karena penghitungan menggunakan lima panel. Penghitungan Pilpres bisa diselesaikan tiga hari," ujarnya.
Ketua Panwascam Tambun Selatan Ardi Abdul menuturkan, terkait pengawasan dalam rekapitulasi ini sesuai dengan PKPU dan Peraturan Bawaslu. Dimana, dari hasil kotak Pilpres dari masing-masing desa dibacakan C1 hasil atau C Pleno, bukan dari hasil salinan. Perihal proses penghitungan saat rekap mengikuti aturan yang ada
"Secara teknis penghitungan kita mengikuti aturan, PPK dan Panwascam selalu berkordinasi serta rapat evaluasi bagaimana bisa membuat percepatan rekapan. Kita menyelesaikan penghitungan Pilpres dulu di semua desa, sesuai surat keputusan KPU," katanya.
Saat disinggung perihal dugaan surat suara sisa yang tak sesuai dengan jumlah, Ardi mengaku, memang terkadang ada kesalahan penulisan dari petugas KPPS.
"Sisa surat itu memang kadang-kadang saya perhatikan teman-teman KPPS salah memasukkan jumlah. Kalau misalkan terkait perolehan suara tidak jauh berbeda, dengan apa yang perlihatkan di hasil C pleno itu. Kalau menolak hasil pleno silakan dilanjutkan ke KPU, mengikuti aturan yang ada saja," tuturnya.
Berikut hasil Pilpres di Kecamatan Tambun Selatan
1. Desa Lambangjaya
Paslon 01 : 2.179, Paslon 02 : 3.109, Paslon 03 : 743.
2. Kelurahan Jatimulya
Paslon 01 : 17.370, Paslon 02 : 20.047, Paslon 03 : 7.090.
3. Desa Lambang Sari
Paslon 01 : 3.497, Paslon 02 : 4.654, Paslon 03 : 1.306.
4. Desa Tambun
Paslon 01 : 5.403, Paslon 02 : 7.403, Paslon 03 : 1.337.
5. Desa Setiadarma
Paslon 01 : 3.488, Paslon 02 : 5.014, Paslon 03 : 942.
6. Desa Setiamekar
Palson 01 : 13.169, Paslon 02 : 17.378, Paslon 03 : 4.157.
7. Desa Mekarsari
Paslon 01 : 8.998, Paslon 02 : 10.783, Paslon 03 : 2.502.
8. Desa Tridaya
Paslon 01 : 8.903, Paslon 02: 9.587, Paslon 03 : 3.365.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait