JAKARTA, iNews. id-Proyek pembangunan kantor PT BSP di Kabupaten Siak disorot publik. Kejaksaan Tinggi Riau pun diminta mengusut proyek senilai Rp87 miliar Itu.
Koordinator Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau, Erlangga menduga sejumlah pejabat menerima uang untuk memuluskan proyek.
Erlangga meminta Kejati Riau mengusut kasus tersebut. “Kami meminta Kejaksaan untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara,” ujar Erlangga, dalam keterangan, Ahad (13/2/2022).
Kejaksaan Tinggi Riau pada 11 Februari 2022 telah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021.
Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Dr Jaja Subagja. Dalam surat yang ditujukan untuk Direktur PT BSP disebutkan adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum. Sebab, ada indikasi tindak pidana/penyimpangan prosedur/intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait