Dalam surat itu juga disebutkan guna menghindari Conffict of Interest (Cof) internal dan eksternal, Kejati tidak dapat melanjukan pemberian bentuan hukum Non Litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung BSP.
“Kami menyarankan agar penyelesainya dapat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi surat itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait