Polda Sumut Bakal Panggil Indra Kenz Terkait Aplikasi Binomo

Jafar
Indra Kenz (Foto Instagram)

MEDAN, iNews.id - Ditkrimsus Polda Sumut akan melakukan panggilan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk dimintai keterangan keterangan terkait apliaki Binomo.

Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Nababan mengatakan terkait hal itu telah bergulir pada tahun 2020 silam. Di mana penyidik telah mengundang pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut untuk dimintai keterangan. Namun dia belum pernah hadir memenuhi panggilan. 

"Jadi sudah diundang belum datang yang bersangkutan," jelasnya, Senin (14/2/2022). 

Jhon menyebutkan, dalam waktu dekat penyidik berencana akan memanggil kembali Indra Kenz guna menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/582//2020/Sumut/SPKT/"I" tanggal 24 Maret 2020. 

"Tetap masih ditindaklanjuti. Jadi sesuai LP-nya aplikasi yang dilaporkan," sebutnya

Lebih lanjut, Jhon menjelaskan bahwasanya status dari laporan yang sudah ada sejak tahun 2020 itu masih berstatus lidik. 

"Masih lidik," terangnya. 

Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA merupakan warga Kota Medan. Indra  dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui Undang-Undang ITE sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh aplikasi.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network