JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat TIndak Pidana Ekonomi Khusus (Dit TIpideksus) Bareksrim Polri menyita kotak deposit punya Indra Kesuma atau indra Kenz yang disimpan di Bank. Dalam kotak deposit tersebut ternyata berisikan sertifikat dan flashdisk.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan bahwa, flashdisk tersebut berisikan soal data perusahaan trading yang dimiliki oleh Indra Kenz.
"Hanya data perusahaan aja," kata Chandra saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Perusahaan trading dari Indra Kenz sendiri diketahui, Kursustrading.com. Namun, Chandra menyebut, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan isi flasdisk itu.
"Ya untuk lengkapnya rencana hari ini mau pemeriksaan tambahan isi flashdisk," ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait