Positif Konsumsi Ganja, Selebgram Chandrika Chika Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Ravie Wardani
Positif Konsumsi Ganja, Selebgram Chandrika Chika Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara Selebgram Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id- Selebgram Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Chika terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah mengatakan, Chika ditangkap bersama 5 temannya dalam kasus tersebut. 

"Enam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Reksa di kantornya, Selasa (23/4/2024) malam. 

Enam orang tersebut yakni, AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki. 

Menurut dia, Chika ditangkap bersama lima temannya di salah satu hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024). 

"Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika Chika positif narkoba jenis ganja," ujarnya. Atas perbuatannya, Chika dan 5 tersangka lain dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.  

"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update