Positif Konsumsi Ganja, Selebgram Chandrika Chika Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Ravie Wardani
Selebgram Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id- Selebgram Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Chika terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah mengatakan, Chika ditangkap bersama 5 temannya dalam kasus tersebut. 

"Enam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Reksa di kantornya, Selasa (23/4/2024) malam. 

Enam orang tersebut yakni, AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki. 

Menurut dia, Chika ditangkap bersama lima temannya di salah satu hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024). 

"Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika Chika positif narkoba jenis ganja," ujarnya. Atas perbuatannya, Chika dan 5 tersangka lain dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.  

"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network