BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil berinisial HJ (49). Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini sudah dua kali beraksi di Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, terakhir kali pelaku beraksi di depan Domino's Pizza, Rawalumbu, Kota Bekasi pada 22 April 2024. Dalam kejadian ini, korban kehilangan laptop dan iPad yang disimpan di dalam mobil.
"Sebelumnya tersangka juga beraksi di Jalan Caman Raya, Jati Bening, Pondok Gede pada 18 April 2024," kata Firdaus pada Minggu (5/5/2024).
Dia menuturkan, setelah dilakukan penyelidikn pelaku ditangkap di Jalan Moh Seman, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi pada Kamis, 2 Mei 2024 malam.
Dari tangan tersangka disita barang bukti di antaranya laptop, iPad, STNK, KTP, dan uang dollar Amerika. "Tersangka ini residivis kasus serupa dan baru keluar dari lapas di Palembang, Sumatera Selatan pada tanggal 11 April 2024," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait