Ajukan Judicial Review ke MK, Masyarkat Sipil Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Dipercepat

Vitrianda Hilba Siregar
Diskusi publik yang diadakan oleh Indonesia Political Forum di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Vitrianda

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sejumlah masyarakat sipil mendesak agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, segera dilantik. Mereka mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Uji materi ini berkaitan dengan Pasal 416 Bab XII ayat 1 yang mengatur syarat perolehan suara bagi presiden dan wakil presiden terpilih agar dapat dilantik," ujar Dr. Audrey G. Tangkudung, salah satu pemohon uji materi, dalam diskusi publik yang diadakan oleh Indonesia Political Forum di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dalam permohonan tersebut, Audrey dan timnya meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasangan calon terpilih harus dilantik paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenang Pemilihan Presiden.

Audrey menjelaskan bahwa alasan di balik permohonan uji materi ini adalah karena masa transisi antara Pilpres dan pelantikan terlalu lama, yaitu delapan bulan. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pemerintahan menjadi tidak kondusif.

Founder Indo Barometer, Muhammad Qodari, mengapresiasi permohonan uji materi yang diajukan oleh Audrey dan timnya. Menurut Qodari, permohonan ini menunjukkan kepedulian terhadap pemerintahan. Namun, ia menilai uji materi ini agak terlambat dan kurang tepat.

"Sekarang masa transisinya tinggal lima bulan lagi. Pemerintahan saat ini juga tidak bermasalah. Menurut saya, situasinya baik-baik saja, keamanan masih terjaga, dan ekonomi berjalan relatif baik," kata Qodari.

Qodari mengakui bahwa di beberapa negara, masa transisi sering kali menimbulkan masalah. Pemerintahan yang sedang berjalan bisa mengalami penurunan kepercayaan dan seolah terikat.

"Tapi pemerintahan Pak Jokowi tidak terikat. Dukungan kepada Jokowi juga masih besar, sekitar 77 persen," ujarnya.

Qodari menjelaskan, panjangnya masa transisi ini disebabkan oleh aturan yang mengharuskan pasangan capres-cawapres mendapatkan suara 50+1 untuk menang satu putaran.

"Jadi seharusnya aturan ini yang digugat," tegasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Imelda Sari, menyambut baik adanya permohonan uji materi ini. Namun, menurutnya, aturan tersebut sudah diatur dalam konstitusi.

"Peraturan KPU sudah ada, jadwal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Apakah ada celah? Itu yang harus dicari," ujarnya.

Imelda justru mengkritik pelaksanaan Pilpres yang berbarengan dengan pemilihan anggota legislatif. Menurutnya, hal ini menyulitkan para pengurus partai politik.

"Kami harus memenangkan capres yang didukung dan caleg," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network