BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menangkap Alfathan Syunovrie yang merupakan marketing PT Deka Reset. Alfathan ditangkap terkait dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus mengatakan, ada sebanyak 12 laporan yang masuk terkait kasus penipuan jual beli mobil ini. Setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka yakni, Alfathan dan Direktur Deka Reset Syahputra Eka Kurniawan.
"Kedua tersangka menjual mobil bekas taksi yang dibanderol dengan harga berkisar Rp30-100 juta. Pemasaran dilakukan menggunakan media sosial," kata Firdaus, Jumat (25/5/2024).
Menurut dia, modus operandi PT Deka Reset ini hanya lima mobil yang ada di lokasi bengkelnya. Kemudian menawarkan ke beberapa orang sehingga tertarik dengan harga mobil yang murah.
Selanjutnya para korban mentransfer uang tersebut ke PT Deka Reset. "Ada 45 korban atas kasus dugaan penipuan jual beli mobil ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar," ujarnya.
Firdaus menuturkan, masih memburu Syahputra selaku pemilik dari Deka Reset. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait