Bea Cukai Cikarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Barang tanpa Izin Import

Sazili M
Bea Cukai Cikarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Barang tanpa Izin Import. Foto: ist

Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Cikarang saat ini adalah salah satu tindak lanjut dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain dimusnahkan, barang yang menjadi milik negara dapat dihibahkan seperti yang telah dilakukan Bea Cukai Cikarang berupa sajadah sebanyak 53.030 lembar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan beberapa Pondok Pesantren serta Majelis Taklim. 

Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto menjelaskan kegiatan pemusnahan ini juga merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk yang tidak terjamin keamanan dan mutunya. Selain itu, pemusnahan ini juga dapat mendukung industri dalam negeri khususnya UMKM agar tidak tergerus dengan produkproduk impor.

Terkait pelanggaran BKC Ilegal, modus yang dilakukan pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tambah Souvenir, terkait BKC Ilegal. 

Keberhasilan dalam penindakan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari kontribusi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, pemerintah daerah dan masyarakat secara keseluruhan. 

Bea cukai Cikarang bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah melakukan berbagai kegiatan seperti operasi bersama untuk memberantas perdagangan rokok ilegal, kampanye sosialisasi dan Training Of Trainer (TOT) mengenai regulasi cukai kepada masyarakat, dan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi Peningkatan upaya untuk memberantas BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. 

Langkah-langkah ini diperlukan untuk memastikan kestabilan keuangan negara, mendorong perkembangan bisnis yang etis dan memfasilitasi kelancaran proses pembangunan. Souvenir mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Souvenir juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network