Ini Wajah Penjual Konten Porno Anak di Tarumajaya Bekasi

Riana Rizkia
- Polda Metro Jaya memperlihatkan DY (25) tersangka penjualan konten pornografi. Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya memperlihatkan DY (25) tersangka penjualan konten pornografi anak lewat media sosial (medsos) X dan Telegram ke publik. DY ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan,DY merupakan admin yang memiliki delapan akun X dengan username berbeda. Di sosial media itu, DY mempromosikan link aplikasi chat yakni Telegram. 

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang salah satunya menjual konten asusila anak di bawah umur, kemudian calon pembeli juga ditawarkan paket grup (dengan harga berbeda)," kata Hendri pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Hendri menjelaskan, DY pun memiliki lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi berbeda. "Pembeli akan mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun e-wallet dan rekening," jelasnya. 

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29.

Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network