Produksi 20 Video Porno di Bali Lalu Dijual ke Twitter dan Telegram, Pasutri Ini Raup Cuan Rp50 Juta
Polda Bali membeberkan kasus video porno yang dijual lewat media sosial. Para pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri) inisial GGG (33) dan Kadek DKS (30).