JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli video porno di Kota Bekasi. Sebanyak 1.029 konten video porno disita petugas dari tangan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terbongkarnya kasus jual beli video porno ini berkat kejelian Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang melakukan patroli siber.
"Satu orang pelaku berinisial RYS (29) ditangkap di Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, disita sebanyak 1.029 konten asusila," kata Ade pada Kamis (9/1/2025).
Dia menjelaskan, dari video yang disita berisikan konten terkait anak-anak di bawah usia 18 tahun. Meski begitu, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Beberapa video di antaranya adalah anak. Anak adalah di bawah 18 tahun, saat ini masih dikembangkan,” ucap dia. Dia belum merinci terkait kasus tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Editor : Wahab Firmansyah