DENPASAR, iNewsBekasi.id - Polda Bali membeberkan kasus video porno yang dijual lewat media sosial. Para pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) inisial GGG (33) dan Kadek DKS (30).
"Sudah sekitar 20 video yang dibuat dan diperankan kedua tersangka lalu dijual lewat Twitter dan Telegram," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan pers, Rabu (10/8/2022).
Stefanus menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan akun Twitter yang memposting video porno.
Di akun Twitter dengan 106 following dan 69,8 ribu followers itu juga mencantumkan tulisan 'open group exclusive Telegram'.
Setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grup membagi video porno yang diperankan dia bersama istrinya.
Polisi lalu menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu.
Editor : Eka Dian Syahputra