Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019.
"Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," ujar Stefanus.
Kemudian sejak akhir 2020, tersangka membuat tiga grup di Telegram yang dipakai untuk menjual video porno buatan mereka.
"Untuk member yang akan bergabung harus membayar Rp200 ribu," tutur Stefanus.
Hingga kini, tiga grup Telegram itu telah beranggotakan ratusan orang.
"Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 juta," ujarnya.
Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.
Editor : Eka Dian Syahputra