get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Milad Muhammadiyah ke-112 PDM Kota Bekasi, Amien Rais Singgung Soal Kekayaan Alam Indonesia

Gawat! Pria di Bekasi Ini Miliki 689 Video Porno Anak Usia 5-12 Tahun

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:51 WIB
header img
RYS (29) ditangkap Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan video porno. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya menyatakan, sebanyak 1.029 video porno yang diperjualbelikan RYS (29) di Kota Bekasi berisi adegan asusila anak berusia 5-12 tahun dan dewasa. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu. 

Roberto mengatakan, RYS memperjualbelikan video porno melalui  Telegram. RYS (29) ditangkap di Jalan Gunung Bromo, Kota Bekasi. 

"Para pemeran adegan asusila dalam konten tersebut anak-anak berusia 5-12 tahun. Sisanya adalah konten-konten dewasa,” kata Roberto kepada wartawan Jumat (10/1/2025).

Menurut dia, dari channel Telegram tersebut ada sebanyak 689 konten porno yang diperagakan oleh anak-anak. Para member yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram tersebut harus membayar sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk per tiga bulan. 

“Adapun tujuan dari RYS ini melakukan perbuatannya ini motifnya adalah ekonomi. Karena setiap tiga bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama satu tahun,” ujarnya.

Kini, RYS sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut