Hadi menyebut, selama 30 hari ke depan, rekening-rekening itu akan diblokir, dan penyidik Bareskrim Polri akan memanggil para pemilik rekening untuk investigasi. Kemudian, pemilik rekening akan diproses hukum jika terbukti terlibat judi online.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ujar Hadi saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait