JAKARTA, iNewsBekasi.id - Seorang pria berinisial AS (35) nekat membakar baju sang istri di kamarnya di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (19/6/2024) malam. Akibatnya, api menjalar dan menghanguskan 4 rumah di sekitarnya.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, menjelaskan AS melakukan aksi nekatnya karena kesal dengan sang istri yang tak pulang selama 2 minggu.
"Karena kesal, AS membakar baju istrinya di kamar menggunakan korek api biru," ujar Wibisono, Rabu (26/6/2024).
Setelah membakar baju, AS meninggalkan kamar dan memberitahu saksi berinisial J bahwa dia telah membakar sesuatu. Namun, J tidak memahami maksud AS dan tidak menyadari akan terjadi kebakaran.
Api yang membakar baju istri AS kemudian menjalar ke benda-benda di sekitarnya dan merembet ke 4 rumah tetangga. Keempat rumah tersebut pun hangus terbakar.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 187 ayat 1 KUHP karena AS dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum," jelas Wibisono.
Kasus ini menjadi pengingat agar kita selalu mengelola emosi dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait