BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pemuda berinisial R (18) sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Anak. R diketahui merupakan anak anggota Polri yang dilaporkan N karena menghamilinya.
Dikutip dari akun Instagram @infobekasi, berdasarkan hasil penyelidikan R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "R sudah jadi tersangka," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo dikutip bekasi.inews.id pada Selasa (2/7/2024).
Untuk diketahui kasus ini sempat viral di media sosial, keluarga N telah melapokan kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak ke kepolisian pada 10 Juni 2024.
N telah melahirkan seoorang bayi yang diduga hasil hubungannya dengan R. Saat peristiwa ini terjadi R duduk dibangku SMA, adapun N saat itu masih berstatus pelajar SMP.
N melaporkan kasus ini ke kepolisian lantaran R tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya. R diketahui merupakan anak seorang anggota polisi yang bertugas di Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait