Hamili ABG 16 Tahun di Bekasi, Anak Oknum Anggota Polisi Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Wahab Firmansyah
R anak oknum anggota polisi yang diduga menghamili ABG perempuan ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pemuda berinisial R (18) sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Anak. R diketahui merupakan anak anggota Polri yang dilaporkan N karena menghamilinya. 

Dikutip dari akun Instagram @infobekasi, berdasarkan hasil penyelidikan R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.  "R sudah jadi tersangka," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo dikutip bekasi.inews.id pada Selasa (2/7/2024).

Untuk diketahui kasus ini sempat viral di media sosial, keluarga N telah melapokan kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak ke kepolisian pada 10 Juni 2024. 

N telah melahirkan seoorang bayi yang diduga hasil hubungannya dengan R. Saat peristiwa ini terjadi R duduk dibangku SMA, adapun N saat itu masih berstatus pelajar SMP.   

N melaporkan kasus ini ke kepolisian lantaran R tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya. R diketahui merupakan anak seorang anggota polisi yang bertugas di Bekasi.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network