BEKASI, iNewsBekasi.id- Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi mencatat sebanyak 1.528 istri mengajukan gugatan cerai sepanjang 2024. Judi online menjadi salah satu penyebab ribuan istri di Kota Bekasi mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.
Dilansir dari akun Instagram @infobekasi, Panitera PA Bekasi, Akhmad Jalaludin mengatakan, banyak faktor penyebab istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.
Dalam persidangan mayoritas terungkap perselisihan menjadi sebab gugatan perceraian. "Judi online ini menimbulkan perselisihan, yang berujung kepada gugatan perceraian," kata Akhmad dikutip bekasi.inews.id pada Jumat (11/7/2024).
Selain judi online, lanjut Akhmad, penyebab lain gugatan perceraian ialah ekonomi hingga orang ketiga. Meski banyak kasus gugatan perceraian, Pengadilan Aga melalui hakim sebelum sebelum memutus perkara tentunya berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait